Kedudukan
dan Hubungan Hadits Terhadap Al-Qur'an
Kedudukan
Hadist terhadap Al-Qur’an terbagi menjadi 4 :
-
Bayan At-Taqrir
-
Bayan At-Tafsir
-
Bayan At-Tasyri’
-
Bayan An-Nasakh
a) Bayan At-Taqrir
Adalah
menetapkan juga mamperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Quran.
Contoh
Al Baqarah 185. Hadist yang menjelaskan ayat tersebut adalah “Apabila kalian
melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu
maka berbukalah.” (HR Muslim)
Contoh
lainnya Al Maidah 6. Hadist yang menjelaskan ayat tersebut adalah Rasulullah
SAW. bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga
dia berwudlu." (HR. al-Bukhari)
b) Bayan At-Tafsir
Memiliki
arti sebagai fungsi perincian dan penafsiran Al-Qur’an. Yaitu dengan cara
merinci mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum
dan menjelaskan yang musykil.
(a) Merinci
yang mujmal
Contoh
tentang kewajiban sholat dalam surat An-Nisa 103 ayat tersebut dijelaskan
dengan hadist nabi “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat”
(H.R Bukhori)
(b) Membatasi
yang mutlak
Contoh
yang berkenaan potong tangan dalam surat Al-Maidah 38, ayat tersebut dibatasi
oleh hadist bahwa yang dipotong hanya sampai pada pergelangan tangan.
(c) Mengkhususkan
yang Umum
Contoh yang berkaitan dengan waris dalam surat An-Nisa 11, ayat tersebut masih bersifat umum, tapi kemudian Rasululah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku kepada sesama muslim, dan lain sebagainya
(d) Menjelaskan
lafadz yang musykil
Ada
lafadz dalam Al-Qur’an yang tidak diketahui maknanya secara jelas kecuali
setelah mendengar keterangan dari Nabi SAW.
Contoh
pernah terjadi pada ‘Aisya RA terkahit dengan kata hisab dalam surat
Al-Insyiqaq 8, kemudian nabi menjelaskannya “Barangsiapa yang diberikan
kitabnya sebelah kanan maka ia akan mendapat hisab yag mudah. Rasulullah
bersabda: yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlhatkan, dan tidaklah
seseorang hisabnya diperdebatkan, melainkan ia akan dihisab.” (H.R Bukhori)
c) Bayan At-Tasyri’
Memiliki
maksud untuk mewujudkan hukum atau aturan yang tidak didapat dalam Al-Quran
secara eskplist. Atau defisini lainnya penjelasan hadist yang berupa penetapan
suatu hukum atau aturan syar’i yang tidak didapati nashnya dalam Al-Qur’an.
Misalnya
Hukum merajam wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang
masalah hukum ekonomi, dan sebagainya.
d) Bayan An-Nasakh
Memiliki
maksud untuk menghapus ketentuan yang ada dengan ketentuan yang lain karena
datangnya suatu permasalahan yang baru.
Contoh
Bayan An-Nasakh yaitu Dalam bab zakat pertanian. Di dalam ayat Al-Qur’an tidak
diterangkan batasan nisab zakat melainkan segala penghasilan wajib dikeluarkan
zakatnya. Sementara dalam sunnah Rasul ditandaskan: “Tidak ada kewajiban
zakat dari hasil pertanian yang kurang dari lima wasak” (HR Al-Bukhari dan
Muslim)
Hubungan
Hadist dengan Al-Qur’an
Ø Hadist
sesuai dengan Al-Qur’an dari berbagai segi, sehingga datang Al-Qur’an dan
hadits pada satu hukum menunjukan ada dan banyaknya dalil.
Ø Hadist
sebagai penjelas maksud Al-Qur’an dan penafsirnya.
Ø Hadist
menentukan satu hukum wajib atau haran pada sesuatu yang Al-Qur’an diamkan.
Ø Hadis
memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan Alquran. Sebab, keduanya
sama-sama sebagai sumber utama ajaran Islam.
Ø Hadis
berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang masih bersifat umum (mujmal).
Tanpa Hadist, ayat-ayat Alquran yang bersifat umum, akan sulit
diimplementasikan dalam kehidupan manusia, baik berkaitan dengan ibadah maupun
muamalah.