Minggu, 25 Oktober 2020

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Mata Kuliah Hadist : Bab Kedudukan dan Hubungan Hadist Terhadap Al-Qur'an


Kedudukan dan Hubungan Hadits Terhadap Al-Qur'an

Kedudukan Hadist terhadap Al-Qur’an terbagi menjadi 4 :

-      Bayan At-Taqrir

-      Bayan At-Tafsir

-      Bayan At-Tasyri’

-      Bayan An-Nasakh

 

a)    Bayan At-Taqrir

Adalah menetapkan juga mamperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Quran.

Contoh Al Baqarah 185. Hadist yang menjelaskan ayat tersebut adalah “Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR Muslim)

Contoh lainnya Al Maidah 6. Hadist yang menjelaskan ayat tersebut adalah Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu." (HR. al-Bukhari)

 

b)   Bayan At-Tafsir

Memiliki arti sebagai fungsi perincian dan penafsiran Al-Qur’an. Yaitu dengan cara merinci mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menjelaskan yang musykil.

(a)  Merinci yang mujmal

Contoh tentang kewajiban sholat dalam surat An-Nisa 103 ayat tersebut dijelaskan dengan hadist nabi “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat” (H.R Bukhori)

(b)  Membatasi yang mutlak

Contoh yang berkenaan potong tangan dalam surat Al-Maidah 38, ayat tersebut dibatasi oleh hadist bahwa yang dipotong hanya sampai pada pergelangan tangan.

(c)  Mengkhususkan yang Umum

Contoh yang berkaitan dengan waris dalam surat An-Nisa 11, ayat tersebut masih bersifat umum, tapi kemudian Rasululah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku kepada sesama muslim, dan lain sebagainya

(d)  Menjelaskan lafadz yang musykil

Ada lafadz dalam Al-Qur’an yang tidak diketahui maknanya secara jelas kecuali setelah mendengar keterangan dari Nabi SAW.

Contoh pernah terjadi pada ‘Aisya RA terkahit dengan kata hisab dalam surat Al-Insyiqaq 8, kemudian nabi menjelaskannya “Barangsiapa yang diberikan kitabnya sebelah kanan maka ia akan mendapat hisab yag mudah. Rasulullah bersabda: yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlhatkan, dan tidaklah seseorang hisabnya diperdebatkan, melainkan ia akan dihisab.” (H.R Bukhori)

 

c)    Bayan At-Tasyri’

Memiliki maksud untuk mewujudkan hukum atau aturan yang tidak didapat dalam Al-Quran secara eskplist. Atau defisini lainnya penjelasan hadist yang berupa penetapan suatu hukum atau aturan syar’i yang tidak didapati nashnya dalam Al-Qur’an.

Misalnya Hukum merajam wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang masalah hukum ekonomi, dan sebagainya.

 

d)   Bayan An-Nasakh

Memiliki maksud untuk menghapus ketentuan yang ada dengan ketentuan yang lain karena datangnya suatu permasalahan yang baru.

Contoh Bayan An-Nasakh yaitu Dalam bab zakat pertanian. Di dalam ayat Al-Qur’an tidak diterangkan batasan nisab zakat melainkan segala penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya. Sementara dalam sunnah Rasul ditandaskan: “Tidak ada kewajiban zakat dari hasil pertanian yang kurang dari lima wasak” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

 

Hubungan Hadist dengan Al-Qur’an

Ø  Hadist sesuai dengan Al-Qur’an dari berbagai segi, sehingga datang Al-Qur’an dan hadits pada satu hukum menunjukan ada dan banyaknya dalil.

Ø  Hadist sebagai penjelas maksud Al-Qur’an dan penafsirnya.

Ø  Hadist menentukan satu hukum wajib atau haran pada sesuatu yang Al-Qur’an diamkan.

Ø  Hadis memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan Alquran. Sebab, keduanya sama-sama sebagai sumber utama ajaran Islam.

Ø  Hadis berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang masih bersifat umum (mujmal). Tanpa Hadist, ayat-ayat Alquran yang bersifat umum, akan sulit diimplementasikan dalam kehidupan manusia, baik berkaitan dengan ibadah maupun muamalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok X : Hadits Tentang Wakalah

  Hadist Tentang Wakalah A.     Pengertian Wakalah  Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti  menyerahkan atau mewak...