Hadist Tentang Wakalah
A.
Pengertian
Wakalah
Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang
berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah
pekerjaan wakil (Kasikho, 2000:693). Al-wakalah menurut istilah para
ulama didefinisikan sebagai berikut :
1.
Golongan Malikiyah:
“Seseorang menggantikan (menempati) tempat
yang lain dalam hak (kewajiban)"
2.
Golongan Hanafiyah:
“Seseorang menempati diri orang lain dalam
pengelolaan”
3.
Golongan Syafi’iyah:
"wakalah
adalah penyerahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam
hal-hal yang bisa diwakilkan pelaksanaannya, agar dilaksanakan selagi ia
masih hidup."
4.
Golongan Hambali:
“permintaan
ganti seseorang yang didalamnya terdapat penggantian hak Allah dan hak
manusia”
5.
Imam Taqyuddin Abu Bakr Ibn Muhammad al-Husaini:
“Mengumpulkan satu beban kepada beban
lain”
Dari
definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud wakalah
adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan
sesuatu dimana perwakilan tersebut berlaku selama yang mewakilkan masih
hidup (Suhendi, 2010: 233).
Wakalah
dalam pengertian penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat juga
terdapat dalam kata al-hifzhu yang berarti pemeliharaan (Sabiq,
2008:120-121). Karena itu penggunaan kata wakalah atau wikalah dianggap
bermakna sama dengan hifzhun. (Sudiarti, 2018)
B.
Hadist
Tentang Wakalah
Sebelum
langsung ke haditsnya, ketahuilah bahwasannya ada ayat al Qur’an yang
memperbolehkan wakalah.
“dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar
mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang
di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka
menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang
lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di
sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota
dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia lihat manakah
makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,
dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali
menceritakan halmu kepada seorangpun.” (Q.S. Al-Kahfi:19)
Hadits
Bukhari
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb
telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Salamah bin Kuhail aku
mendengar Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu
'anhu berkata; Ada seorang laki-laki yang datang menemui Nabi shallallahu
'alaihi wasallam untuk menagih apa yang dijanjikan kepadanya. Maka para
sahabat marah kepadanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Biarkanlah dia karena bagi orang yang benar ucapannya
wajib dipenuhi". Kemudian Beliau berkata: "Berikanlah untuknya
seekor anak unta". Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada
kecuali yang umurnya lebih tua". Maka Beliau bersabda:
"Berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya yang terbaik diantara
kalian adalah yang paling baik menunaikan janji".(HR. Al-Bukhari
dari Abu Huraira No.2306) (Al-Bukhari, TT).
Penjelasan
Hadits-Hadits tentang Wakalah
1.
Dari segi sanad
Melihat dari beberapa hadis tersebut dapat diketahui
bersama bahwa periwayatan hadis ini berbagai macam jalur, ada yang
bersambung dari Abu Hurairah r.a. diberikan kepada Abu Salamah bin
Abdurrahman, kemudian didengar oleh Salamah bin Kuhail, kemudian
diberikan kepada Syubah, diceritakan kepada Sulaiman bin Harb. Ada yang
dari Abu Hurairah r.a. kepada Abu Salamah kemudian kepada Salamah bin Kuhail
kepada Syu‟bah, kemudian diceritakan kepada Wahb bin Jabir, dan
seterusnya diceritakan kepada Muhammad bin Al-Mutsanna. Ada juga yang
dari Abu Hurairah r.a. kepada Salamah, kemudian kepada Salamah bin
Kuhail, kemudian selanjutnya kepada Syu‟bah, diceritakan kepada Muhammad
bin Ja‟far, setelah itu diceritakan kepada Muhammad bin Basysyar bin
Utsman Al-Abdi. Ada pula yang dari Abu Hurairah r.a. kepada Abu Salamah
bin Abdurrahman di Mina, kemudian didengarkan oleh Salamah bin Kuhail,
diceritakan kepada Syu‟bah kemudian diceritakan kepada „Affan.
C.
Rukun
dan Syarat Wakalah
Sekurang-kurangnya terdapat empat rukun wakalah
yaitu : Pihak Pemberi kuasa (muwakkil), Pihak penerima kuasa (wakil),
Obyek yang dikuasakan (taukil) dan Ijab Qabul (sighat). Keempatnya
dijelaskan sebagai berikut:
a.
Orang yang mewakilkan (al-Muwakkil)
b.
Orang yang diwakilkan (al-Wakil)
c.
Obyek yang diwakilkan (Taukil).
d. Shighat
D. Teknis Pelaksanaan Wakalah
·
Pembagian Wakalah
Ada
beberapa jenis wakalah, antara lain:
a.
Wakalah al muthlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu
dan untuk segala urusan.
b.
Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukkan wakil untuk bertindak atas
namanya dalam urusan-urusan tertentu.
c.
Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah tetapi
lebih sederhana dari al muthlaqah.
Wakalah
juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain.
· Praktik wakalah
E.
Dalam
Asuransi Syariah
Asuransi syariah yang menjalankan akad wakalah bil
ujrah menurut fatwa DSN No. 52/DSN-MUI/III/2006 meliputi asuransi
jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah. ketentuan dalam akad ini
diantaranya :
1)
Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan
peserta.
2)
Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan
asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
3)
Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung
unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ (non-saving).
Selain beberapa hal di atas, akad wakalah juga
digunakan perbankan untuk transaksi sebagai berikut: Transfer Uang,
Kliring, RTGS, Inkaso, Pembayaran Gaji, Kartu Kredit, Transaksi
sertifikat bernilai (awraaq maaliyah) seperti saham, obligasi, sukuk dll dimana
bank menjadi perantara, pembayaran rutin lainnya seperti zakat, shodaqoh,
pembayaran tagihan dll.
Pendapat
tentang materi Wakalah:
Wakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dimana perwakilan tersebut berlaku selama yang mewakilkan masih hidup (Suhendi, 2010: 233). Wakalah ini sangat berguna jika seseorang yang sudah meninggal mempunyai utang terhadap yang masih hidup, karena wakalah akan membantu transaksi tersebut. Wakalah juga sangat membantu transaksi di perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan Asuransi Syariah dengan menerapkan Wakalah bil Ujrah.
Bagus, semoga senantiasa istiqomah dalam berkarya, ditunggu karya selanjutnya...
BalasHapus