Rabu, 23 Desember 2020

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok X : Hadits Tentang Wakalah

 Hadist Tentang Wakalah


A.    Pengertian Wakalah 

Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti  menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah  pekerjaan wakil (Kasikho, 2000:693). Al-wakalah menurut istilah para  ulama didefinisikan sebagai berikut : 

1. Golongan Malikiyah: 

 “Seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak  (kewajiban)" 

2. Golongan Hanafiyah: 

 “Seseorang menempati diri orang lain dalam pengelolaan” 

3. Golongan Syafi’iyah: 

"wakalah adalah penyerahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang  lain dalam hal-hal yang bisa diwakilkan pelaksanaannya, agar  dilaksanakan selagi ia masih hidup." 

4. Golongan Hambali:

“permintaan ganti seseorang yang didalamnya terdapat penggantian  hak Allah dan hak manusia” 

5. Imam Taqyuddin Abu Bakr Ibn Muhammad al-Husaini: 

 “Mengumpulkan satu beban kepada beban lain” 

Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud  wakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk  mengerjakan sesuatu dimana perwakilan tersebut berlaku selama yang  mewakilkan masih hidup (Suhendi, 2010: 233). 

Wakalah dalam pengertian penyerahan, pendelegasian, atau  pemberian mandat juga terdapat dalam kata al-hifzhu yang berarti  pemeliharaan (Sabiq, 2008:120-121). Karena itu penggunaan kata wakalah  atau wikalah dianggap bermakna sama dengan hifzhun. (Sudiarti, 2018)

B.     Hadist Tentang Wakalah 

Sebelum langsung ke haditsnya, ketahuilah bahwasannya ada ayat al Qur’an yang memperbolehkan wakalah. 

 “dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya  di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka:  sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita  berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi):  “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini).  Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan  membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia lihat manakah makanan  yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan  hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali  menceritakan halmu kepada seorangpun.” (Q.S. Al-Kahfi:19) 

Hadits Bukhari 

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah  menceritakan kepada kami Syu'bah dari Salamah bin Kuhail aku  mendengar Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah  radliallahu 'anhu berkata; Ada seorang laki-laki yang datang menemui  Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menagih apa yang dijanjikan kepadanya. Maka para sahabat marah kepadanya. Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah dia karena bagi  orang yang benar ucapannya wajib dipenuhi". Kemudian Beliau  berkata: "Berikanlah untuknya seekor anak unta". Mereka berkata:  "Wahai Rasulullah, tidak ada kecuali yang umurnya lebih tua". Maka  Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya yang  terbaik diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji".(HR.  Al-Bukhari dari Abu Huraira No.2306) (Al-Bukhari, TT). 

Penjelasan Hadits-Hadits tentang Wakalah 

1. Dari segi sanad 

Melihat dari beberapa hadis tersebut dapat diketahui bersama bahwa  periwayatan hadis ini berbagai macam jalur, ada yang bersambung dari  Abu Hurairah r.a. diberikan kepada Abu Salamah bin Abdurrahman,  kemudian didengar oleh Salamah bin Kuhail, kemudian diberikan  kepada Syubah, diceritakan kepada Sulaiman bin Harb. Ada yang dari  Abu Hurairah r.a. kepada Abu Salamah kemudian kepada Salamah bin Kuhail kepada Syu‟bah, kemudian diceritakan kepada Wahb bin Jabir,  dan seterusnya diceritakan kepada Muhammad bin Al-Mutsanna. Ada  juga yang dari Abu Hurairah r.a. kepada Salamah, kemudian kepada  Salamah bin Kuhail, kemudian selanjutnya kepada Syu‟bah,  diceritakan kepada Muhammad bin Ja‟far, setelah itu diceritakan  kepada Muhammad bin Basysyar bin Utsman Al-Abdi. Ada pula yang  dari Abu Hurairah r.a. kepada Abu Salamah bin Abdurrahman di Mina, kemudian didengarkan oleh Salamah bin Kuhail, diceritakan kepada  Syu‟bah kemudian diceritakan kepada „Affan.

C.    Rukun dan Syarat Wakalah 

Sekurang-kurangnya terdapat empat rukun wakalah yaitu : Pihak  Pemberi kuasa (muwakkil), Pihak penerima kuasa (wakil), Obyek yang  dikuasakan (taukil) dan Ijab Qabul (sighat). Keempatnya dijelaskan  sebagai berikut: 

a. Orang yang mewakilkan (al-Muwakkil) 

b. Orang yang diwakilkan (al-Wakil) 

c. Obyek yang diwakilkan (Taukil). 

d. Shighat 

D.    Teknis Pelaksanaan Wakalah 

·         Pembagian Wakalah 

Ada beberapa jenis wakalah, antara lain: 

a. Wakalah al muthlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa  batasan waktu dan untuk segala urusan. 

b. Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukkan wakil untuk bertindak  atas namanya dalam urusan-urusan tertentu. 

c. Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al  muqayyadah tetapi lebih sederhana dari al muthlaqah. 

Wakalah  juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain. 

·         Praktik wakalah 

E.     Dalam Asuransi Syariah 

Asuransi syariah yang menjalankan akad wakalah bil ujrah  menurut fatwa DSN No. 52/DSN-MUI/III/2006 meliputi asuransi  jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah. ketentuan dalam  akad ini diantaranya : 

1) Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi  dengan peserta. 

2) Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada  perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan  pemberian ujrah (fee). 

3) Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang  mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’  (non-saving). 

Selain beberapa hal di atas, akad wakalah juga digunakan perbankan  untuk transaksi sebagai berikut: Transfer Uang, Kliring, RTGS, Inkaso,  Pembayaran Gaji, Kartu Kredit, Transaksi sertifikat bernilai (awraaq maaliyah) seperti saham, obligasi, sukuk dll dimana bank menjadi  perantara, pembayaran rutin lainnya seperti zakat, shodaqoh, pembayaran  tagihan dll.  

Pendapat tentang materi Wakalah:

Wakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk  mengerjakan sesuatu dimana perwakilan tersebut berlaku selama yang  mewakilkan masih hidup (Suhendi, 2010: 233). Wakalah ini sangat berguna jika seseorang yang sudah meninggal mempunyai utang terhadap yang masih hidup, karena wakalah akan membantu transaksi tersebut. Wakalah juga sangat membantu transaksi di perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan Asuransi Syariah dengan menerapkan Wakalah bil Ujrah.

1 komentar:

  1. Bagus, semoga senantiasa istiqomah dalam berkarya, ditunggu karya selanjutnya...

    BalasHapus

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok X : Hadits Tentang Wakalah

  Hadist Tentang Wakalah A.     Pengertian Wakalah  Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti  menyerahkan atau mewak...