Rabu, 23 Desember 2020

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok IX : Hadits Tentang Al-Sharf

Hadist Tentang Al-Sharf



A.    Pengertian Al-Sharf 

Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang), penghindaran atau transaksi jual beli. Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta  asing.1 Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang  yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank  mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini. 2Valuta asing disini maksutnya adalah  mata uang luar negri seperti dolar Amerika, Poundsterling, Inggris, Ringgit Malasyia dan  sebagainnya. 3 jenisnya semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis  yang satu dengan jenis yang lain 

B.     Dasar Hukum Ash-Sharf 

1. Menurut Al-quran 

Dalam Al-quran tidak ada penjelasan mengenai jual beli sharf itu sendiri, melainkan  hanya menjelaskan dasar hukum jual beli pada umumnya yang terdapat dalam surat Al 

Baqarah ayat 275, yaitu: 

 “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti  berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan  mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),  Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli  dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari  Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah  diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.  orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;  mereka kekal di dalamnya” 

2. Menurut Al-Hadis 

Para Fuqaha mengatakan bahwa kebolehan melakukan praktek sharf didasarkan pada  sejumlah hadis Nabi yang antara lain pendapat : 

a. Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW. Berkata, “Emas dengan emas, perak dengan  perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam  dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila  berlainan jenisnya boleh kamu jual kehendakmu asal tunai.” 

b. Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. Bersabda, “(boleh menjual) emas dengan emas  setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding” (H.R Ahmad,  Muslim dan Nasa’i) 

c. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, (Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum  dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai  dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba,  kecuali yang berlainan warnanya” (H.R Muslim)

C.    Rukun dan Syarat Al-Sharf 

Rukun dari akad sharf yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu :

- Pelaku akad, yaitu ba’I (penjual) adalah pihak yang memiliki valuta untuk dijual, dan  musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli valuta

- Objek akad, yaitu sharf (valuta) dan si’rus sharf (nilai tukar) 

- Shighah yaitu ijab dan qabul 

Sedangkan syarat dari akad sharf, yaitu : 

a. Valuta (sejenis atau tidak sejenis) apabila sejenis, harus ditukar dengan jumlah yang  sama. Apabila tidak sejenis, pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar.

 b. Waktu penyerahan (spot). 

c. Al-Tamatsul (Sama rata) 

d. Tidak mengandung akad khiyar syarat 

D.    Batasan-batasan dilakukanya Al-Sharf 

Batasan-batasan pelaksanaan valuta asing yang juga didasarkan dari hadits-hadits  yang dijadikan dasar bolehnya jual beli valuta asing. Batasan-batasan tersebut adalah :

a. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksiperdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.

b. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu  menyediakan valuta asing yang dipertukarkan. 

c. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau tanpa hak milik (bai’ ainiah) 

Dari pernyataan di atas dapat dipahami bahwa tukar menukar uang yang satu  dengan uang yang lain diperbolehkan. Begitu pula memperdagangkan mata uang asalkan  nama dan mata uangnya berlainan atau nilainya saja yang berlainan, namun harus  dilakukan secara tunai. 

E.     Al-Sharf Yang di Perbolehkan dan yang di Larang 

Aktivitas perdagangan valuta asing, harus sesuai dengan norma-norma syari’ah,  antara lain harus terbebas dari unsur riba, maisir, gharar. Karena itu perdagangan valas harus  memperhatikan batasan sebagai berikut : 

a. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak  harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.

b. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain, tidak  dibenarkan jual beli tanpa hal kepemilikan. 

c. Penukaran harta atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang  dilakukan antara kedua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka  sama suka.

d. Rukun dan syarat jual beli harus sempurna jika tidak maka dianggap batal. 

e. Serah-terima dilakukan secara langsung dan tunai. 

F.     Dampak Al-Sharf Bagi Suatu Negara 

Transaksi jual beli valuta asing pada umumnya diselenggarakan dipasar valuta asing,  money changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas. Perdagangan valas menimbulkan  dampak negatif bagi perekonomian suatu negara, anta lain menimbulkan ketidak stabilan  nilai tukar mata uang. Sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakat umum, malah  kegiatan jual beli valas cenderung mendorong jatuhnya nilai mata uang, karena para spekulah  sengaja melakukan rekayasa pasar agar nilai mata uang suatu negara berfluktuasi secara  tajam. Bila nilai mata uang anjlok, maka secara otomatis, rusaklah suatu negara tersebut  dengan ditandai dengan naiknnya harga barang-barang atau terjadinya inflasi secara tajam.  Sedangkan inflasi adalah realitas ekonomi yang tidak diinginkan dalam ekonomi Islam. 

Akibat lainnya adalah goncang dan ambruknya perusahaan yang tergantung pada  bahan impor yang pada gilirannya mengakibatkan kesulitan operasional dan sering  menimbulkan PHK dimana-mana. Demikian pula, suku bunga pinjaman perbankan menjadi  tinggi. APBN harus direvisi karena disesuaikan dengan dolar. Defisit APBN pun semakin  membengkak secara tajam. 

Demikianlah keburukan jatuhnya nilai mata uang rupiah yang dipicu oleh permintaan  spekulasi dan mata uang yang berfluktuasi secara liar, amat dilarang dalam islam.

Pendapat tentang materi Al-Sharf :

 Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang), penghindaran atau transaksi jual beli. Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta  asing.1 Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan denga
n prinsip sharf. Daripada itu kegiatan jual beli ini sebaiknya tidak dilakukan dalam sebuah perusahaan besar maupun UMKM, karena mengakibatkan jatuhnya nilai mata uang rupiah yang dipicu oleh permintaan spekulasi dan uang yang berflukutuasi secara liar.

  

  

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok X : Hadits Tentang Wakalah

  Hadist Tentang Wakalah A.     Pengertian Wakalah  Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti  menyerahkan atau mewak...