Hadist
Tentang Al-Sharf
A.
Pengertian
Al-Sharf
Al-sharf
secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang),
penghindaran atau transaksi jual beli. Sharf adalah jual beli suatu valuta
dengan valuta asing.1 Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan
dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini,
penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil
keuntungan dari jual beli valuta asing ini. 2Valuta asing disini maksutnya
adalah mata uang luar negri seperti dolar Amerika, Poundsterling,
Inggris, Ringgit Malasyia dan sebagainnya. 3 jenisnya semisal emas dengan
perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan
jenis yang lain
B.
Dasar
Hukum Ash-Sharf
1.
Menurut Al-quran
Dalam
Al-quran tidak ada penjelasan mengenai jual beli sharf itu sendiri,
melainkan hanya menjelaskan dasar hukum jual beli pada umumnya yang
terdapat dalam surat Al
Baqarah ayat
275, yaitu:
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang
itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”
2.
Menurut Al-Hadis
Para
Fuqaha mengatakan bahwa kebolehan melakukan praktek sharf didasarkan pada
sejumlah hadis Nabi yang antara lain pendapat :
a.
Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW. Berkata, “Emas dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan
kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang
terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual kehendakmu asal
tunai.”
b.
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. Bersabda, “(boleh menjual) emas dengan
emas setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding”
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
c. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, (Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba, kecuali yang berlainan warnanya” (H.R Muslim)
C.
Rukun
dan Syarat Al-Sharf
Rukun
dari akad sharf yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu :
-
Pelaku akad, yaitu ba’I (penjual) adalah pihak yang memiliki valuta untuk
dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan
membeli valuta
-
Objek akad, yaitu sharf (valuta) dan si’rus sharf (nilai tukar)
-
Shighah yaitu ijab dan qabul
Sedangkan
syarat dari akad sharf, yaitu :
a.
Valuta (sejenis atau tidak sejenis) apabila sejenis, harus ditukar dengan
jumlah yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukaran dilakukan sesuai
dengan nilai tukar.
b. Waktu penyerahan (spot).
c.
Al-Tamatsul (Sama rata)
d.
Tidak mengandung akad khiyar syarat
D.
Batasan-batasan
dilakukanya Al-Sharf
Batasan-batasan
pelaksanaan valuta asing yang juga didasarkan dari hadits-hadits yang
dijadikan dasar bolehnya jual beli valuta asing. Batasan-batasan tersebut
adalah :
a.
Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersil, yaitu
transaksiperdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka
spekulasi.
b.
Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini
mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
c.
Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau tanpa hak milik (bai’
ainiah)
Dari
pernyataan di atas dapat dipahami bahwa tukar menukar uang yang satu
dengan uang yang lain diperbolehkan. Begitu pula memperdagangkan mata uang
asalkan nama dan mata uangnya berlainan atau nilainya saja yang
berlainan, namun harus dilakukan secara tunai.
E.
Al-Sharf
Yang di Perbolehkan dan yang di Larang
Aktivitas
perdagangan valuta asing, harus sesuai dengan norma-norma syari’ah, antara
lain harus terbebas dari unsur riba, maisir, gharar. Karena itu perdagangan
valas harus memperhatikan batasan sebagai berikut :
a.
Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing
pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang
bersamaan.
b.
Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain,
tidak dibenarkan jual beli tanpa hal kepemilikan.
c.
Penukaran harta atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang)
yang dilakukan antara kedua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas
dasar suka sama suka.
d. Rukun dan syarat jual beli harus sempurna jika tidak maka dianggap batal.
e.
Serah-terima dilakukan secara langsung dan tunai.
F.
Dampak
Al-Sharf Bagi Suatu Negara
Transaksi
jual beli valuta asing pada umumnya diselenggarakan dipasar valuta asing,
money changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas. Perdagangan valas
menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara, anta lain
menimbulkan ketidak stabilan nilai tukar mata uang. Sehingga menggusarkan
para pengusaha dan masyarakat umum, malah kegiatan jual beli valas
cenderung mendorong jatuhnya nilai mata uang, karena para spekulah
sengaja melakukan rekayasa pasar agar nilai mata uang suatu negara berfluktuasi
secara tajam. Bila nilai mata uang anjlok, maka secara otomatis, rusaklah
suatu negara tersebut dengan ditandai dengan naiknnya harga barang-barang
atau terjadinya inflasi secara tajam. Sedangkan inflasi adalah realitas
ekonomi yang tidak diinginkan dalam ekonomi Islam.
Akibat
lainnya adalah goncang dan ambruknya perusahaan yang tergantung pada
bahan impor yang pada gilirannya mengakibatkan kesulitan operasional dan
sering menimbulkan PHK dimana-mana. Demikian pula, suku bunga pinjaman
perbankan menjadi tinggi. APBN harus direvisi karena disesuaikan dengan
dolar. Defisit APBN pun semakin membengkak secara tajam.
Demikianlah
keburukan jatuhnya nilai mata uang rupiah yang dipicu oleh permintaan
spekulasi dan mata uang yang berfluktuasi secara liar, amat dilarang dalam islam.
Pendapat
tentang materi Al-Sharf :
n prinsip sharf. Daripada itu kegiatan jual beli ini sebaiknya tidak dilakukan dalam sebuah perusahaan besar maupun UMKM, karena mengakibatkan jatuhnya nilai mata uang rupiah yang dipicu oleh permintaan spekulasi dan uang yang berflukutuasi secara liar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar