Selasa, 10 November 2020

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok I : Hadist Tentang Murobahah

RESUME HADIST TENTANG MUROBAHAH

A.    Pengertian Murabahah

Secara etimologis, murabahah berasal berasal dari kata al-ribh atau al-rabh yang memiliki arti kelebihan atau pertambahan dalam perdagangan. Dengan kata lain, al-ribh tersebut dapat diartikan sebagai keuntungan ”keuntungan, laba, faedah”. Di dalam al-Qur’an kata ribh dengan makna keuntungan dapat ditemukan pada surat al-Baqaraħ [2] ayat 16 berikut ” Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk”. (QS. Al-Baqarah : 16)

Murabahah didefinisikan oleh para fuqaha sebagai penjualan barang seharga biaya atau biaya pokok (cost) barang tersebut ditambahkan mark-up atau margin keuntungan yang disepakati. Karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian prduk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut.

B.     Landasan Syariah

Membicarakan tentang murabahah, tapi yang dibicarakan secara langsung adalah jualbeli, laba, rugi dan perdagangan.Oleh karena itu, landasan syariah yang digunakan dalam murabahah adalah landasan prinsip jual beli dengan sistem pembayaran yang ditangguhkan. Dalam QS Al-Baqarah [2]: 275 diterangkan bahwa :

Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”

Sedangkan dalam QS An-Nisa [4]: 29

Artinya “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara batil, tetapi (hendaklah) perniagaan yang berdasarkan kerelaan diantara kamu.”

Selanjutnya dalam Peraturn Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah menjelaskan bahwa Murabah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan marginkeuntungan yang disepakati. Kemudian dalam Fatwa DSN Nomor 04/DSNM UI/IV/2000 tentang Murabahah dijelaskan bahwa pengertian Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Dalam fatwa tersebut disebutkan ketentuan umum mengenai murabahah, yaitu

sebagai berikut:

a)      Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.

b)      Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.

c)      Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah

d)     disepakati kualifikasinya.

e)      Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.

f)       Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian,

g)      misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

h)      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan)

i)        dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini

j)        Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah

k)      berikut biaya yang diperlukan.

l)        Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada

m)    jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

n)      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut,

o)      pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

p)      Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari

q)      pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang,

r)       secara prinsip, menjadi milik bank.

 

C.    Syarat dan Rukun Murabahah

 

1. Rukun Murabahah

a.       Ba’iu (penjual)

b.      Musytari (pembeli)

c.       Mabi’ (barang yang diperjualbelikan)

d.      Tsaman (harga barang)

e.       Ijab qabul (pernyataan serah terima)

 

2. Syarat Murabahah

a.       Syarat yang berakad (ba’iu dan musytari) cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.

b.      Barang yang diperjualbelikan (mabi’i) tidak termasuk barang yang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas.

c.       Harga barang (tsaman) harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas.

d.      Pernyataan serah terima (ijab qabul) harus jelas dengan menyebutkan secara pesifik pihak-pihak yang berakad.

 

D.    Teknik Pelaksanaan Murabahah

 

(1) calon musytari membutuhkan barang namun tidak/belum mempunyai dana tunai

kemudian mengajukan pembiayaan murabahah pada bank syariah, setelah musytari

memenuhi persyaratan pengajuan permohonan, terjadi negosiasi margin antara

musytari dengan ba’i

(2) setelah proses negosiasi dan terjadi kesepakatan bersama maka terjadi akad

murabahah

(3) ba’i membeli barang sesuai yang diinginkan oleh musytari sebagaimana yang

telah menjadi kesepakatan dalam akad murabahah

(4) ketika terjadi akad maka kepemilikan barang langsung berpindah dari ba’i kepada

musytari

(5) penyerahan atau pengiriman barang dari supplier kepada musytari, dalam hal ini

tidak perlu harus melalui ba’i tetapi langsung kepada musytari kecuali diperjanjikan

lain

(6) pihak musytari telah menerima barang dan sesuai dengan yang telah disepakati

(7) musytari akan membayar/mengembalikan dana berupa harga pokok ditambah

dengan margin keuntungan yang telah disepakati baik secara sekaligus saat jatuh

tempo maupun secara angsuran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok X : Hadits Tentang Wakalah

  Hadist Tentang Wakalah A.     Pengertian Wakalah  Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti  menyerahkan atau mewak...