RESUME HADIST TENTANG MUROBAHAH
A. Pengertian Murabahah
Secara
etimologis, murabahah berasal berasal dari kata al-ribh atau al-rabh yang
memiliki arti kelebihan atau pertambahan dalam perdagangan. Dengan kata lain,
al-ribh tersebut dapat diartikan sebagai keuntungan ”keuntungan, laba, faedah”.
Di dalam al-Qur’an kata ribh dengan makna keuntungan dapat ditemukan pada surat
al-Baqaraħ [2] ayat 16 berikut ” Mereka itulah orang yang membeli kesesatan
dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka
mendapat petunjuk”. (QS. Al-Baqarah : 16)
Murabahah
didefinisikan oleh para fuqaha sebagai penjualan barang seharga biaya atau
biaya pokok (cost) barang tersebut ditambahkan mark-up atau margin keuntungan
yang disepakati. Karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberi
tahu pembeli mengenai harga pembelian prduk dan menyatakan jumlah keuntungan
yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut.
B. Landasan Syariah
Membicarakan
tentang murabahah, tapi yang dibicarakan secara langsung adalah jualbeli, laba,
rugi dan perdagangan.Oleh karena itu, landasan syariah yang digunakan dalam
murabahah adalah landasan prinsip jual beli dengan sistem pembayaran yang
ditangguhkan. Dalam QS Al-Baqarah [2]: 275 diterangkan bahwa :
Artinya:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
Sedangkan
dalam QS An-Nisa [4]: 29
Artinya
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu
dengan cara batil, tetapi (hendaklah) perniagaan yang berdasarkan kerelaan diantara
kamu.”
Selanjutnya
dalam Peraturn Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Pelaksanaan
Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta
Pelayanan Jasa Bank Syariah menjelaskan bahwa Murabah adalah jual beli barang
sebesar harga pokok barang ditambah dengan marginkeuntungan yang disepakati. Kemudian
dalam Fatwa DSN Nomor 04/DSNM UI/IV/2000 tentang Murabahah dijelaskan bahwa
pengertian Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai
laba.
Dalam
fatwa tersebut disebutkan ketentuan umum mengenai murabahah, yaitu
sebagai
berikut:
a) Bank
dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
b) Barang
yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
c) Bank
membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah
d) disepakati
kualifikasinya.
e) Bank
membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian
ini harus sah dan bebas riba.
f) Bank
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian,
g) misalnya
jika pembelian dilakukan secara utang.
h) Bank
kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan)
i)
dengan harga
jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini
j)
Bank harus
memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah
k) berikut
biaya yang diperlukan.
l)
Nasabah membayar
harga barang yang telah disepakati tersebut pada
m) jangka
waktu tertentu yang telah disepakati.
n) Untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut,
o) pihak
bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
p) Jika
bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari
q) pihak
ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang,
r) secara
prinsip, menjadi milik bank.
C. Syarat dan Rukun Murabahah
1. Rukun Murabahah
a. Ba’iu
(penjual)
b. Musytari
(pembeli)
c. Mabi’
(barang yang diperjualbelikan)
d. Tsaman
(harga barang)
e. Ijab
qabul (pernyataan serah terima)
2. Syarat Murabahah
a. Syarat
yang berakad (ba’iu dan musytari) cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
b. Barang
yang diperjualbelikan (mabi’i) tidak termasuk barang yang haram dan jenis
maupun jumlahnya jelas.
c. Harga
barang (tsaman) harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen
keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas.
d. Pernyataan
serah terima (ijab qabul) harus jelas dengan menyebutkan secara pesifik
pihak-pihak yang berakad.
D. Teknik Pelaksanaan Murabahah
(1) calon musytari membutuhkan
barang namun tidak/belum mempunyai dana tunai
kemudian mengajukan pembiayaan
murabahah pada bank syariah, setelah musytari
memenuhi persyaratan pengajuan
permohonan, terjadi negosiasi margin antara
musytari dengan ba’i
(2) setelah proses negosiasi dan
terjadi kesepakatan bersama maka terjadi akad
murabahah
(3) ba’i membeli barang sesuai yang
diinginkan oleh musytari sebagaimana yang
telah menjadi kesepakatan dalam
akad murabahah
(4) ketika terjadi akad maka
kepemilikan barang langsung berpindah dari ba’i kepada
musytari
(5) penyerahan atau pengiriman
barang dari supplier kepada musytari, dalam hal ini
tidak perlu harus melalui ba’i
tetapi langsung kepada musytari kecuali diperjanjikan
lain
(6) pihak musytari telah menerima
barang dan sesuai dengan yang telah disepakati
(7) musytari akan
membayar/mengembalikan dana berupa harga pokok ditambah
dengan margin keuntungan yang telah
disepakati baik secara sekaligus saat jatuh
tempo maupun secara angsuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar