HADIST
TENTANG BAGI HASIL (MUDHARABAH,MUSYARAKAH)
Sistem bagi hasil (profit and loss
sharing) yang diterapkan dalam perbankan syariah seperti yang terdapat dalam
mudharabah dan musyarakah merupakan praktek perkongsian yang sudah lazim
digunakan sebelum Islam datang, Kemudian setelah Islam
datang, semua transaksi keuangan yang berbasis riba(bunga) dilarang dan semua
dana harus disalurkan atas dasar bagi hasil (profit and loss sharing).
Bagian A
1.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah
berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau
berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam
menjalankan usaha. secara tehnis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara
dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%)
modal, sedangkan pihak kedua menjadi pengelola.
2.
Landasan Hukum Mudharabah
Dalam
Hadis Nabi Hadis Nabi riwayat Thabrani: “Abbas bin Abdul Muthallib jika
menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar
tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan
ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung
resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah,
beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
3.
Macam-Macam Mudharabah
a) Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah
mutlaqah yaitu penyerahan modal tanpa syarat. Pengusaha atau mudharib bebas
mengelola modal itu dengan usaha apa saja yang menurutnya akan mendatangkan
keuntungan dan di daerah mana saja yang mereka inginkan.
b) Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah
muqayyadah yaitu penyerahan modal dengan syarat-syarat tertentu. Dalam akad
dicantumkan bahwa modal tersebut hanya
untuk usaha yang telah ditentukan (terikat pada usaha tertentu). Pengusaha atau
nasabah harus mengikuti syarat-syarat yang dikemukakan oleh pemilik modal,
selain dari syarat-syarat yang dikemukakan maka dana shahibul maal tidak
diperkenankan untuk dipakai.
Jenis
mudharabah muqayyadah ini dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
(investasi terikat)
Pemilik dana (shahibul
maal) membatasi atau memberi syarat kepada mudharib dalam penglolaan dana
2) Al Mudharabah Muqayyadah Of Balance
Sheet
Dimana penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
4.
Syarat dan Rukun Mudharabah
a) Syarat Mudharabah
1. Masing-masing pihak memenuhi persyaratan
kecakapan wakalah.
2. Modal (ra’s al-mal) harus jelas
jumlahnya, berupa tsaman (harga tukar) tidak berupa barang dagangan, dan harus
tunai dan diserahkan seluruhnya kepada pengusaha.
3. Prosentase keuntungan dan periode
pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan
bersama. Sebelum dilakukan pembagian seluruh keuntungan milik bersama.
4. Pengusaha berhak sepenuhnya atas
pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak pemodal. Sekalipun demikian pada
awal transaksi pihak pemodal berhak menetapkan garis-garis besar kebijakan
pengelolaan modal.
5. Kerugian atas modal ditanggung
sepenuhnya oleh pihak pemodal. Sedangkan pihak pekerja atau pengusaha sama
sekali tidak menanggungnya, melainkan ia menanggung kerugian pekerjaan.
b) Rukun Mudharabah
1. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana
usaha).
2. Obyek mudharabah (modal dan kerja).
3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
5.
Manfaat Mudharabah
1. Bank atau lembaga keuangan syariah
lainnya akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat usaha nasabah
meningkat.
2. Bank atau lembaga keuangan syariah
lainnya tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara
tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank
tidak pernah mengalami negatif spread.
3. Pengembangan pokok pembiayaan
disesuaikan dengan cosh flow atau arus kas usaha nasabah sehingga tidak
memberatkan nasabah.
4. Bank atau lembaga keuangan syariah
lainnya akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal,
aman dan menguntungkan, karena keuntungan yang kongkret dan benarbenar terjadi
itulah yang akan dibagikan.
5. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap, dimana bank atau lembaga keuangan konvensional (non bank) akan menagih penerima pembiayaan dalam jumlah bungatetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi
Bagian B
1. Pengertian
Bagi Hasil
Bagi
hasil menurut terminologi asing (inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit
sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara istilah profit
sharing merupakan distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari
suatu perusahaan.
Keuntungan
yang dibagihasilkan harus dibagi secara proporsional antara shohibul al-maal
dan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan
bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan
ke dalam biaya operasional.
2. Perbedaan
Sistem Bunga dan Sistem Bagi Hasil
Sistem bunga, ditentukan
menggunakan bentuk presentase besaran kredit utang. Sedangkan bagi
hasil dintentukan menggunakan rasio atau perbadingan terhadap keuntungan
usaha yang dibiayai dari kredit tersebut. Acuan yang dijadikan dasar
penghitungan bunga dan bagi hasil juga berbeda.
3. Jenis
Pola Bagi Hasil
a. Profit sharing, adalah perhitungan bagi
hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi
dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
b. Revenue sharing, adalah perhitungan bagi
hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum
dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pandapatan tersebut.
4. Faktor
yang Mempengaruhi Bagi Hasil
1) Faktor Langsung
a.
Investment
rate, merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana.
b. Jumlah dana yang tersedia untuk
diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia
untuk diinvestasikan.
c. Nisbah (profit sharing ratio)
Salah satu ciri
mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal
perjanjian. Nisbah
antara satu bank dang bank lainnya dapat berbeda
2) Faktor Tidak Langsung
a. Penentuan biaya dan pendapatan
mudharabah
b. Kebijakan akuntansi (prinsip dan metode
akuntansi)
5. Ketentuan
Bagi Hasil
a. Bank bertindak sebagai pengelola dana
dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana.
b. Dana disetor penuh kepada bank dan
dinyatakan dalam jumlah nominal.
c. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.
6. Implementasi
Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Mudharabah biasanya
diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan
dana mudharabah diterapkan pada :
a.
tabungan
berjangka, tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan
haji, tabungan kurban, deposito biasa.
b. deposito spesial (special investment),
dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja
atau ijarah saja.
Adapun pada sisi
pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
a. pembiayaan modal kerja, seperti
pembiayaan modal kerja perdagangan dan jasa;
b. investasi khusus, disebut juga
dengan mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran
yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahib
al-mal (bank).
1.
Pengertian Musyarakah
Musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu,
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi
kontribusi dana.
2.
Landasan Hukum Syariah Musyarakah
Dalam
al-hadist , Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Allah
swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama
salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak
telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh
al-Hakim, dari Abu Hurairah). Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin
‘Auf: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.”
3.
Macam-macam Musyarakah
Musyarakah ada
dua jenis, yaitu:
a.
Musyarakah
kepemilikan terjadi karenawarisan, wasiat, dan kondisi lainnya yang
mengakibatkan pemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih.
b. Musyarakah akad terbagi menjadi :
1. Syirkah al-‘inan
2. Syirkah al-mufawwadhah
3. Syirkah al-a’mal
4.
Syirkah
al-wujuh
4.
Syarat dan Rukun Musyarakah
Syarat-syarat
Akad Musyarakah
1) Pihak yang bermitra harus mengungkapkan
izin masing-masing
2) Setiap mitra harus saling percaya antara
satu sama lain
3) Harta musyarakah harus dicampur semuanya
agar tidak bisa dibedakan lagi siapa pemiliknya, baik harta itu berupa uang
atau pun barang.
Rukun-rukun Akad
Musyarakah
1) Aqidani (dua pihak yang berakad)
2) Ijab Qabul (ucapan serah terima yang
dilakukan oleh pihak yang berakad)
3) Ma'qud 'alaih (barang yang diakadkan)
5.
Implementasi Musyarakah dalam Perbankan Syariah
1) Pembiayaan Proyek
Musyarakah
biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama
menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut, dan setelah proyek itu
selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah
disepakati untuk bank.
2) Modal Ventura
Pada lembaga
keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan
perusahaan, musyarakah diaplikasikan dalam skema modal ventura. Penanaman modal
dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi
atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap
6.
Manfaat dan Resiko Musyarakah
Manfaat
yang diperoleh dari akad musyarakah ini adalah :
1) Bank akan mengalami peningkatan dalam
jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2) Bank tidak berkewajiban menbayar
pendanaan secara tetap dalam jumlah tertentu kepada nasabah, tetapi disesuaikan
dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami
negative spread.
3) Pengembalian pokok pokok pembiayaan
disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan
nasabah.
Sedangkan resiko dalam musyarakah, terutama pada
penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi, antara lain :
1) Side streaming, nasabah menggunakan dana
yang diberikan bank bukan seperti yang disebut dalam kontrak;
2) lalai dan kesalahan yang disengaja;
3) Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila
nasabahnya tidak jujur.
Mudharabah dan musyarakah berbeda
pada beberapa hal sebagaimana berikut :
Dalam aqad mudharabah, shahib al-mal menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan mudharib, dan dalam manajemen shahib al-mal tidak diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun selain hak pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Bagi hasil diberikan setelah proyek atau usaha yang dijalankan mudharib selesai dijalankan. Sedangkan dalam musyarakah, kedua belah pihak ikut andil dalam pemodalan (equity participation) dan masing-masing pihak dapat turut dalam manajemen, sehingga porsi nisbah bagi hasil yang diperoleh sangat ditentukan oleh besar kecilnya modal yang dikeluarkan dan frekuensi keikutsertaan dalam proses manajemen ini. Sedang bila usaha merugi, maka kedua pihak sama-sama menanggung kerugian tersebut karena musyarakah menganut azas profit and loss sharing contract.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar