Selasa, 10 November 2020

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok II : Hadist Tentang Bagi Hasil (Mudharabah. Musyarakah)

HADIST TENTANG BAGI HASIL (MUDHARABAH,MUSYARAKAH)

Sistem bagi hasil (profit and loss sharing) yang diterapkan dalam perbankan syariah seperti yang terdapat dalam mudharabah dan musyarakah merupakan praktek perkongsian yang sudah lazim digunakan sebelum Islam datang, Kemudian setelah Islam datang, semua transaksi keuangan yang berbasis riba(bunga) dilarang dan semua dana harus disalurkan atas dasar bagi hasil (profit and loss sharing).

Bagian A

1.      Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. secara tehnis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak kedua menjadi pengelola.

2.      Landasan Hukum Mudharabah

Dalam Hadis Nabi Hadis Nabi riwayat Thabrani: “Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

3.      Macam-Macam Mudharabah

a)      Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah mutlaqah yaitu penyerahan modal tanpa syarat. Pengusaha atau mudharib bebas mengelola modal itu dengan usaha apa saja yang menurutnya akan mendatangkan keuntungan dan di daerah mana saja yang mereka inginkan.

b)      Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah yaitu penyerahan modal dengan syarat-syarat tertentu. Dalam akad dicantumkan bahwa modal tersebut hanya untuk usaha yang telah ditentukan (terikat pada usaha tertentu). Pengusaha atau nasabah harus mengikuti syarat-syarat yang dikemukakan oleh pemilik modal, selain dari syarat-syarat yang dikemukakan maka dana shahibul maal tidak diperkenankan untuk dipakai.

Jenis mudharabah muqayyadah ini dibedakan menjadi dua yaitu:

1)      Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet (investasi terikat)

Pemilik dana (shahibul maal) membatasi atau memberi syarat kepada mudharib dalam penglolaan dana

2)      Al Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet

Dimana penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.

4.      Syarat dan Rukun Mudharabah

a)      Syarat Mudharabah

1.      Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.

2.      Modal (ra’s al-mal) harus jelas jumlahnya, berupa tsaman (harga tukar) tidak berupa barang dagangan, dan harus tunai dan diserahkan seluruhnya kepada pengusaha.

3.      Prosentase keuntungan dan periode pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan pembagian seluruh keuntungan milik bersama.

4.      Pengusaha berhak sepenuhnya atas pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak pemodal. Sekalipun demikian pada awal transaksi pihak pemodal berhak menetapkan garis-garis besar kebijakan pengelolaan modal.

5.      Kerugian atas modal ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemodal. Sedangkan pihak pekerja atau pengusaha sama sekali tidak menanggungnya, melainkan ia menanggung kerugian pekerjaan.

b)      Rukun Mudharabah

1.      Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha).

2.      Obyek mudharabah (modal dan kerja).

3.      Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)

5.      Manfaat Mudharabah

1.      Bank atau lembaga keuangan syariah lainnya akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat usaha nasabah meningkat.

2.      Bank atau lembaga keuangan syariah lainnya tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak pernah mengalami negatif spread.

3.      Pengembangan pokok pembiayaan disesuaikan dengan cosh flow atau arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

4.      Bank atau lembaga keuangan syariah lainnya akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan, karena keuntungan yang kongkret dan benarbenar terjadi itulah yang akan dibagikan.

5.      Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap, dimana bank atau lembaga keuangan konvensional (non bank) akan menagih penerima pembiayaan dalam jumlah bungatetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi

Bagian B

1.      Pengertian Bagi Hasil

Bagi hasil menurut terminologi asing (inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara istilah profit sharing merupakan distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan.

Keuntungan yang dibagihasilkan harus dibagi secara proporsional antara shohibul al-maal dan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional.

2.      Perbedaan Sistem Bunga dan Sistem Bagi Hasil

Sistem bunga, ditentukan menggunakan bentuk presentase besaran kredit utang. Sedangkan bagi hasil dintentukan menggunakan rasio atau perbadingan terhadap keuntungan usaha yang dibiayai dari kredit tersebut. Acuan yang dijadikan dasar penghitungan bunga dan bagi hasil juga berbeda.

3.      Jenis Pola Bagi Hasil

a.       Profit sharing, adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

b.      Revenue sharing, adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pandapatan tersebut.

4.      Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil

1)      Faktor Langsung

a.       Investment rate, merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana.

b.      Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan.

c.       Nisbah (profit sharing ratio)

Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. Nisbah antara satu bank dang bank lainnya dapat berbeda

2)      Faktor Tidak Langsung

a.       Penentuan biaya dan pendapatan mudharabah

b.      Kebijakan akuntansi (prinsip dan metode akuntansi)

5.      Ketentuan Bagi Hasil

a.       Bank bertindak sebagai pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana.

b.      Dana disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal.

c.       Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.

6.      Implementasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana mudharabah diterapkan pada :

a.       tabungan berjangka, tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa.

b.      deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah  diterapkan untuk :

a.       pembiayaan modal kerja, seperti pembiayaan modal kerja perdagangan dan jasa;

b.    investasi khusus, disebut juga dengan mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahib al-mal (bank).

Bagian C 

1.      Pengertian Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.

2.      Landasan Hukum Syariah Musyarakah

Dalam al-hadist , Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah). Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” 

3.      Macam-macam Musyarakah

Musyarakah ada dua jenis, yaitu:

a.       Musyarakah kepemilikan terjadi karenawarisan, wasiat, dan kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih.

b.      Musyarakah akad terbagi menjadi :

1.      Syirkah al-‘inan

2.      Syirkah al-mufawwadhah

3.      Syirkah al-a’mal

4.      Syirkah al-wujuh

4.      Syarat dan Rukun Musyarakah

Syarat-syarat Akad Musyarakah

1)      Pihak yang bermitra harus mengungkapkan izin masing-masing

2)      Setiap mitra harus saling percaya antara satu sama lain

3)      Harta musyarakah harus dicampur semuanya agar tidak bisa dibedakan lagi siapa pemiliknya, baik harta itu berupa uang atau pun barang.

Rukun-rukun Akad Musyarakah

1)      Aqidani (dua pihak yang berakad)

2)      Ijab Qabul (ucapan serah terima yang dilakukan oleh pihak yang berakad)

3)      Ma'qud 'alaih (barang yang diakadkan)

5.      Implementasi Musyarakah dalam Perbankan Syariah

1)      Pembiayaan Proyek

Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut, dan setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

2)      Modal Ventura

Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diaplikasikan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap

6.      Manfaat dan Resiko Musyarakah

Manfaat yang diperoleh dari akad musyarakah ini adalah :

1)      Bank akan mengalami peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

2)      Bank tidak berkewajiban menbayar pendanaan secara tetap dalam jumlah tertentu kepada nasabah, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

3)      Pengembalian pokok pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

Sedangkan resiko dalam musyarakah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi, antara lain :

1)      Side streaming, nasabah menggunakan dana yang diberikan bank bukan seperti yang disebut dalam kontrak;

2)      lalai dan kesalahan yang disengaja;

3)      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.

Mudharabah dan musyarakah berbeda pada beberapa hal sebagaimana berikut :

Dalam aqad mudharabah, shahib al-mal menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan mudharib, dan dalam manajemen shahib al-mal tidak diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun selain hak pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Bagi hasil diberikan setelah proyek atau usaha yang dijalankan mudharib selesai dijalankan. Sedangkan dalam musyarakah, kedua belah pihak ikut andil dalam pemodalan (equity participation) dan masing-masing pihak dapat turut dalam manajemen, sehingga porsi nisbah bagi hasil yang diperoleh sangat ditentukan oleh besar kecilnya modal yang dikeluarkan dan frekuensi keikutsertaan dalam proses manajemen ini. Sedang bila usaha merugi, maka kedua pihak sama-sama menanggung kerugian tersebut karena musyarakah menganut azas profit and loss sharing contract.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok X : Hadits Tentang Wakalah

  Hadist Tentang Wakalah A.     Pengertian Wakalah  Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti  menyerahkan atau mewak...