Hadist Tentang Rahn ( Gadai )
Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal- asalan tanpa mengetahui dasar hukum gadai tersebut.
A. Pengertian Gadai (Rahn)
Gadai (rahn) atau gadai syariah adalah menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atau pinjaman yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomi sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai dimaksud bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan.
B. Landasan Hukum Gadai (Rahn)
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari II/729 (no.1962) dalam kitab Al-Buyu‟, dan Muslim III/1226 (no. 1603)
dalam kitab Al-Musaqat)
C. Rukun, dan Syarat Gadai (Rahn)
Rukun-rukun gadai (Rahn)
1. Ijab
Qabul (sighat)
2. Orang
yang bertransaksi (Aqid)
3. Adanya
barang yang digadaikan (Marhun)
4. Hutang
(Marhun Bih)
Syarat-syarat Gadai Syariah (ar-Rahn)
1. Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum.
2. Syarat shigat (lafal).
3.
Syarat al-marhun bihi (utang)
Syarat al-marhun (barang yang dijadikan jaminan)
D. Jenis-jenis Gadai (Rahn)
Rahn Shahih / lazim, yaitu rahn yang benar karena terpenuhi syarat dan rukunnya. Apabila sebuah akad rahn telah terpenuhi rukun dan syaratnya maka membawa dampak yang harus dilakukan oleh murtahin dan juga rahi. Rahn Fasid, yaitu akad rahn yang tidak terpenuhi rukun dan syaratnya. Sedangkan pada rahn yang fasid maka tidak ada hak ataupun kewajibann yang terjadi, karena akad tersebut telah rusak / batal. Para imam madzhab fiqh telah sepakat mengenai hal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar