RESUME HADIST TENTANG IJARAH
A. PENGERTIAN IJARAH
Menurut bahasa kata ijarah berasal dari kata “al-ajru”yang berarti “al-iwadu”(ganti) dan oleh sebab itu “ath-thawab”atau (pahala) dinamakan ajru (upah).
Menurut etimologi, Ijarah adalah (menjual manfaat). Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih :
a) Ulama Hanafiyah “ Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
b) Ulama Asy-Syafi’iyah “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentudan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu."
c) Ulama Malikiyah dan Hanabilah “ Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubahdalam waktu tertentu dengan pengganti."
B. DASAR HUKUM IJARAH
Hukum ijarah dapat diketahui dengan mendasarkan pada teks-teks al-Qur‟an, hadist-hadist Rasulullah, dan Ijma‟ ulama fikih sebagai berikut:
1. Al - Qur'an
a) Qs. Al-Baqarah : 233
Ayat tersebut menerangkan bahwa setelah seseorang memperkerjakan orang lain
hendaknya memberikan upahnya. Dalam hal ini menyusui adalah pengambilan
manfaat dari orangyang dikerjakan. Jadi, yang dibayar bukan harga air susunya
melainkan orang yang dipekerjakannya. Dalam ayat Al-Quran lainnya disebutkan
dalam.
b) QS. An-Nahl : 97
Didalam ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika
mereka mengerjakan pekerjaan yang sama, dan Allah akan memberikan imbalan
yang setimpal dan lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.
c) QS. Az-Zukhuf; 32
Lafadz “Sukhriyyan”yang tepat dalam ayat di atas bermakna saling menggunakan.
Namun pendapat Ibnu Katsirdalam buku Pengantar Fiqih Muamalah karangan
Diyamuddin Djuwaini , lafaz ini diartikan dengan supaya kalian saling
mempergunakan satu sama lain dalam hal pekerjaan atau yang lain. Terkadang
manusia membutuhkan sesuatu yang berada dalam kepemilikan orang lain, dengan
demikian orang tersebut bisa mempergunakan sesuatu itu dengan cara melakukan
transaksi, salah satunya adalah dengan ijarah atau upah-mengupah.
2. Hadist
a) “Ðari Abdullah bin „Umar ia berkata: telah bersabda Rasulullah “berikanlah upah
pekerja sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah)
b) Terdapat juga pada Hadist riwayat Abd Razaq dari Abu Hurairah Rasulullah Saw
bersabda:
“Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya”
(HR.Abd Razaq dari Abu Hurairah)
c) Dalam hadist riwayat Bukhari :
“Di riwayatkan dari Ibnu Abbas RA. Bahwasanya Rasulullah SAW, pernah
berbekam, kemudiaan memberikan kepada tukang bekam tersebut upahnya”
(HR.Bukhari)"
3. Ijma'
Para ulama sepakat bahwa ijarah itu dibolehkan dan tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini. Jelaslah bahwa Allah SWT telah mensyariatkan ijarah ini yang tujuannya untuk kemaslahatan umat, dan tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan ijarah.
C. TEKNIS PELAKSANAAN IJARAH
1. Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun Ijarah
Menurut Hanafiyah, rukun dan syarat ijarah hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul, yaitu
pernyataan dari orang yang menyewa dan meyewakan. Sedangkan menurut jumhur
ulama, Rukun-rukun dan syarat ijarah ada empat, yaitu Aqid(orang yang berakad),
sighat, upah, dan manfaat.
a) Aqid (Orang yang berakad)
Orang yang melakukan akad ijarahada dua orang yaitu mu’jir dan mustajir.Mu’jir
adalah orang yang memberikan upah atau yang menyewakan. Sedangkan Musta’jir
adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa
sesuatu.
b)Sighat Akad
Yaitu suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul
adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salahseorang yang berakad sebagai
gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad ijarah.
c) Ujrah(upah)
Ujroh yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta’jir atas jasa yang telah
diberikan atau diambil manfaatnya oleh mu’jir.
d) Manfaat
Di antara cara untuk mengetahui ma’qud alaih (barang) adalah dengan menjelaskan
manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas
pekerjaan atau jasa seseorang.
Syarat Ijarah
Menurut M. Ali Hasan syarat-syarat ijarah adalah:
- Syarat bagi kedua orang yang berakad adalah telah baligh dan berakal (Mazhab
Syafi‟i Dan Hambali). Dengan demikian apabila orang itu belum atau tidak berakal
seperti anak kecil atau orang gila menyewa hartanya, atau diri mereka sebagai buruh
(tenaga dan ilmu boleh disewa), maka Ijarahnya tidak sah.
- Kedua belah pihak yang melakukan akad menyatakan kerelaannya untuk melakukan
akad Ijarah itu, apabila salah seorang keduanya terpaksa melakukan akad maka
akadnya tidak sah.
2. Macam-macam Ijarah
Ijarah terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
- Ijarah atas manfaat, disebut juga sewa-menyewa
- Ijarah atas pekerjaan, disebut juga upah-mengupah
3. Hukum Ijarah Atas Pekerjaan (Upah-mengupah)
Ijarah atas pekerjan atau upah mengupah adalah suatu akad ijarah untuk melakukan suatu
perbuatan tertentu. Ajir atau tenaga kerja ada dua macam, yaitu:
- Ajir(tenaga kerja) khusus, yaitu orang yang bekerja pada satu orang untuk masa
tertentu. Dalam hali ini ia tidak boleh bekerja untuk orang lain selain orangyang
telah mempekerjakannya.
- Ajir(tenaga kerja) musytarak, yaitu orang yang bekerja untuk lebih darisatu orang
sehingga mereka bersekutu di dalam memanfaatkan tenaganya.
4. Berakhirnya akad Ijarah
Para ulama fiqh meyatakan bahwa akad al-ijarahakan berakhir apabila:
- Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang di jahitkan hilang. -- Tenggang waktu yang di sepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila yang
disewakan itu rumah, maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila
yang disewa itu adalah jasa seseorang maka ia berhak menerima upahnya. Kedua hal
ini disepakati oleh seluruh ulama fiqh.
- Menurut ulama hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad. Karena akad alijarahmenurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama,
akad al-ijarahtidak batal dengan afatnya salah seorang yang berakad.
Pendapat
Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru (upah) yang berarti al-iwadh (ganti/kompenasi).
Menurut pengertian syara’ ijarah berarti akad pemindahan hak guna
dari barang atau jasa yang diikuti dengan pembayaran upah atau biaya
sewa tanpa disertai dengan perpindahan hak milik.
Berarti Ijarah ini bisa dibilang tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan pada penyewa.
Dalam hukum Islam ada dua jenis Ijarah:
a. Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan
jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.
b. Ijarah yang berhubungan dengan sewa asset atau properti, yaitu
memindahkan hak untuk memakai dari asset tertentu kepada
orang lain dengan imbalan biaya sewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar