Kamis, 10 Desember 2020

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok VII : Hadist Tentang Ijarah

RESUME HADIST TENTANG IJARAH

A. PENGERTIAN IJARAH 

Menurut bahasa kata ijarah berasal dari kata “al-ajru”yang berarti “al-iwadu”(ganti) dan oleh sebab itu “ath-thawab”atau (pahala) dinamakan ajru (upah). 
Menurut etimologi, Ijarah adalah (menjual manfaat). Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih :

a) Ulama Hanafiyah “ Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
b) Ulama Asy-Syafi’iyah “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentudan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu."
c) Ulama Malikiyah dan Hanabilah “ Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubahdalam waktu tertentu dengan pengganti."

B. DASAR HUKUM IJARAH

Hukum ijarah dapat diketahui dengan mendasarkan pada teks-teks al-Qur‟an, hadist-hadist Rasulullah, dan Ijma‟ ulama fikih sebagai berikut:

1. Al - Qur'an

a) Qs. Al-Baqarah : 233
Ayat tersebut menerangkan bahwa setelah seseorang memperkerjakan orang lain hendaknya memberikan upahnya. Dalam hal ini menyusui adalah pengambilan manfaat dari orangyang dikerjakan. Jadi, yang dibayar bukan harga air susunya melainkan orang yang dipekerjakannya. Dalam ayat Al-Quran lainnya disebutkan dalam.
b) QS. An-Nahl : 97
Didalam ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama, dan Allah akan memberikan imbalan yang setimpal dan lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.
c) QS. Az-Zukhuf; 32
Lafadz “Sukhriyyan”yang tepat dalam ayat di atas bermakna saling menggunakan. Namun pendapat Ibnu Katsirdalam buku Pengantar Fiqih Muamalah karangan Diyamuddin Djuwaini , lafaz ini diartikan dengan supaya kalian saling mempergunakan satu sama lain dalam hal pekerjaan atau yang lain. Terkadang manusia membutuhkan sesuatu yang berada dalam kepemilikan orang lain, dengan demikian orang tersebut bisa mempergunakan sesuatu itu dengan cara melakukan transaksi, salah satunya adalah dengan ijarah atau upah-mengupah.

2. Hadist

a) “Ðari Abdullah bin „Umar ia berkata: telah bersabda Rasulullah “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah)
b) Terdapat juga pada Hadist riwayat Abd Razaq dari Abu Hurairah Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya” (HR.Abd Razaq dari Abu Hurairah)
c) Dalam hadist riwayat Bukhari : “Di riwayatkan dari Ibnu Abbas RA. Bahwasanya Rasulullah SAW, pernah berbekam, kemudiaan memberikan kepada tukang bekam tersebut upahnya” (HR.Bukhari)"

3. Ijma'

Para ulama sepakat bahwa ijarah itu dibolehkan dan tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini. Jelaslah bahwa Allah SWT telah mensyariatkan ijarah ini yang tujuannya untuk kemaslahatan umat, dan tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan ijarah. 

C. TEKNIS PELAKSANAAN IJARAH

1. Rukun dan Syarat Ijarah

Rukun Ijarah
Menurut Hanafiyah, rukun dan syarat ijarah hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul, yaitu pernyataan dari orang yang menyewa dan meyewakan. Sedangkan menurut jumhur ulama, Rukun-rukun dan syarat ijarah ada empat, yaitu Aqid(orang yang berakad), sighat, upah, dan manfaat.

a) Aqid (Orang yang berakad)
Orang yang melakukan akad ijarahada dua orang yaitu mu’jir dan mustajir.Mu’jir adalah orang yang memberikan upah atau yang menyewakan. Sedangkan Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu.
b)Sighat Akad
Yaitu suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salahseorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad ijarah.
c) Ujrah(upah)
Ujroh yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta’jir atas jasa yang telah diberikan atau diambil manfaatnya oleh mu’jir.
d) Manfaat
Di antara cara untuk mengetahui ma’qud alaih (barang) adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang.

Syarat Ijarah
Menurut M. Ali Hasan syarat-syarat ijarah adalah:
- Syarat bagi kedua orang yang berakad adalah telah baligh dan berakal (Mazhab Syafi‟i Dan Hambali). Dengan demikian apabila orang itu belum atau tidak berakal seperti anak kecil atau orang gila menyewa hartanya, atau diri mereka sebagai buruh (tenaga dan ilmu boleh disewa), maka Ijarahnya tidak sah. 
- Kedua belah pihak yang melakukan akad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad Ijarah itu, apabila salah seorang keduanya terpaksa melakukan akad maka akadnya tidak sah.

2. Macam-macam Ijarah
Ijarah terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
- Ijarah atas manfaat, disebut juga sewa-menyewa
- Ijarah atas pekerjaan, disebut juga upah-mengupah

3. Hukum Ijarah Atas Pekerjaan (Upah-mengupah)
Ijarah atas pekerjan atau upah mengupah adalah suatu akad ijarah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Ajir atau tenaga kerja ada dua macam, yaitu: 
- Ajir(tenaga kerja) khusus, yaitu orang yang bekerja pada satu orang untuk masa tertentu. Dalam hali ini ia tidak boleh bekerja untuk orang lain selain orangyang telah mempekerjakannya.
- Ajir(tenaga kerja) musytarak, yaitu orang yang bekerja untuk lebih darisatu orang sehingga mereka bersekutu di dalam memanfaatkan tenaganya.

4. Berakhirnya akad Ijarah
Para ulama fiqh meyatakan bahwa akad al-ijarahakan berakhir apabila:
- Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang di jahitkan hilang. -- Tenggang waktu yang di sepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah, maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila yang disewa itu adalah jasa seseorang maka ia berhak menerima upahnya. Kedua hal ini disepakati oleh seluruh ulama fiqh.
- Menurut ulama hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad. Karena akad alijarahmenurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad al-ijarahtidak batal dengan afatnya salah seorang yang berakad. 

Pendapat

Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru (upah) yang berarti al-iwadh (ganti/kompenasi).
Menurut pengertian syara’ ijarah berarti akad pemindahan hak guna dari barang atau jasa yang diikuti dengan pembayaran upah atau biaya sewa tanpa disertai dengan perpindahan hak milik.
Berarti Ijarah ini bisa dibilang tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan pada penyewa.
Dalam hukum Islam ada dua jenis Ijarah:
a. Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.
b. Ijarah yang berhubungan dengan sewa asset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari asset tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

-Mahasiswa Merantau Kuliah- Resume Kelompok X : Hadits Tentang Wakalah

  Hadist Tentang Wakalah A.     Pengertian Wakalah  Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti  menyerahkan atau mewak...